Copy Paste, siapa takut?



Beberapa blog membuat “label” untuk melarang orang mengcopypaste isi contain atau pun artikel diblog mereka. Karena copy paste identik dengan pembajakan hak cipta dari hasil karya seseorang. Sehingga copy paste identik dengan pelanggaran yang berat!
Ada seorang teman yang berkelakar “Jika kita mempublikasikan sesuatu lalu kita takut melanggar hak cipta, sebaiknya kita tidak usah mempublikasikan apapun. Karena sangat jelas ketika kita menulis sesuatu, pastilah tema yang akan kita tulis pasti sudah pernah ada yang menulisnya”.
Memang merepotkan ketika kita terjebak dengan hak cipta. Ketika rame-rame kita berbicara masalah hak cipta, ketika itupula kita latah dengan mengikut-ikuti trend “hak cipta”. Di blog-blog manapun sering yang saya kujungi memasang “Copyscape”. Untuk menghindari orang yang mengcopypaste tulisan yang pernah kita buat.
Sungguh sangat ironis, ketika kita merasa sudah bangga mempublikasikan tulisan kita diblog sendiri. Karena pada dasarnya tulisan atau buah pikiran kita, tidak boleh dikungkung pada hanya “rumah” kita sendiri. Tulisan kita harus bisa berada di mana-mana, dan dibaca oleh siapa saja.
Pengertian pelanggaran hak cipta, adalah orang-orang yang melakukan pengcopyan dengan maksud untuk diperjual-belikan demi keuntungan pribadi. Atau juga, pelanggaran hak cipta, adalah orang-orang yang mengaku menciptakan sebuah karya padahal karya itu adalah hasil dari orang lain. Dan itu adalah pelanggaran yang sangat fatal. Bukan hanya pelanggaran tetapi itu adalah pencurian atau penipuan.
Tetapi ketika kita mengcopypaste hasil karya orang lain, dengan mencantumkan nama dari pemilik hasil karya tersebut. Itu merupakan perbuatan yang memang sudah seharusnya! Karena jangan sampai kita mengcopy hasil karya orang lain, dan mengakui bahwa itu adalah hasil karya kita sendiri. Jika anda ingin mengisi blog anda dengan mengcopypaste, silakan anda meminta ijin serta harus mencantumkan nama si pemilik hasil karya. Karena sesungguhnya kita harus bangga, ketika hasil karya kita tersebar luas di manapun. Dengan begitu, kita akan lebih diperkenalkan orang lain. Dan kecenderungan terkenal lebih besar (jika itu yang kita inginkan). Jika hasil karya anda memang bermanfaat bagi orang lain, maka seharusnya hasil karya anda berada dimanapun dan dibaca siapapun.
Kalau kita memakai kacamata agama, anda akan mendapatkan pahala dengan cara berantai. Orang yang mempublikasikan hasil karya anda mendapat pahala, anda juga akan mendapatkan pahala, tanpa mengurangi pahala dari orang yang mempublikasikan karya anda. Dan itu berurutan terus-menerus (kayak MLM). Coba bayangkan bagaimana besar/banyaknya pahala anda! Hebat bukan.
Dan lucunya, ada seorang yang memberikan tips, tentang orang agar tidak mengcopypaste. Tetapi malah mengajari bagaimana menjadikan cara yang tepat menjiplak hasil karya orang lain dengan cara yang tidak terpuji! Yaitu mengedit hasil karya orang lain, ditambah maupun dikurangi. Setelah itu dipublikasikan dengan mencantumkan namanya sendiri. Ini adalah perbuatan yang tidak terpuji, dan ini sama saja menipu dan mencuri hasil karya orang lain. Padahal “satu kalimat ataupun satu paragraph” hasil tulisan dari seseorang, harus kita hargai dengan mencantumkan siapa yang menuliskan kalimat ataupun paragraph tersebut. Karena itu adalah hak cipta seseorang.
Jadi jangan menganggap enteng, bahwa ketika kita mengedit dengan menambahi atau mengurangi hasil karya orang lain, maka itu lebih mudah bagi kita. Padahal perbuatan itu sama buruknya dengan pencurian dan penipuan. Nah, sekarang kalau mau copypaste silakan. Tetapi tetap harus ijin pemilik dari hasil karya tersebut, dan juga harus mencantumkan nama dan blog si empunya (itu lebih baik).
Bagi yang dicopypaste, seharusnya menerima dengan senang hati. Karena karyanya diakui bagus oleh orang lain, sehingga orang lain merasa ingin menginformasikan kepada semua orang. Jangan malah sombong dengan tidak memperbolehkan karya kita di copypaste, karena itu malah akan menjatuhkan kredibilitas kita kepada orang tersebut. Dengan karya anda berada di tempat atau di blog orang lain, maka anda akan lebih mudah dikenal banyak orang.
Ada sebuah kelakar dari salah satu teman “jika semua hak cipta tidak boleh dipublikasikan, dan jika semua hak cipta harus dihargai dengan uang. Lalu apakah kita tidak boleh mempublikasikan karya-karya dari Imam syafi’I, Imam Ahmad, dll? Dan jika kita ingin mempublikasikan karya Imam-Imam tersebut, lalu kita membayar hak cipta mereka lewat siapa? Dan yang paling besar seharusnya menerima fee (pembayaran) dari hak cipta. Adalah Rasulullah Muhammad saw., seperti yang kita lihat banyak orang mengcopypaste Al Quran dimana-mana, dan itu juga banyak diperjual-belikan!”
Silakan copy paste, dengan jalan yang baik dan elegan. Jangan asal copy paste dan mengubah dengan menambahi atau mengurangi hasil karya orang lain. Jadilah orang-orang terpuji. Terima kasih!

Sumber